ADVERTISEMENT

Masyarakat Wajib Tahu, Korlantas Polri Buka Suara soal Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Simak!

Article published by author, not representing abigcan’s views. Authorized by abigcan.

ADVERTISEMENT

Mengemudi merupakan kegiatan yang tidak bisa dipandang remeh. Setiap tahun, ribuan kecelakaan terjadi di jalan raya, dan angka kematian akibat kecelakaan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, Polda Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas dengan menerapkan perubahan aturan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021, sekarang pemohon SIM diwajibkan menyertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Dalam artikel ini, kita akan melihat mengapa perubahan ini sangat penting dan bagaimana hal ini dapat membantu meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.

Mengapa Perubahan Ini Diperlukan? :

Angka kecelakaan dan kematian di jalan raya Indonesia masih tinggi, meskipun pembuatan SIM di negara ini tergolong mudah dan murah. Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa meskipun biaya pembuatan SIM hanya sekitar Rp100 ribu, dampak kecelakaan di jalan raya sangat merugikan dan berpotensi merenggut nyawa. Oleh karena itu, perubahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai sebelum mereka diberikan izin mengemudi.

Sebenarnya, persyaratan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi ini sudah ada sejak lama, namun baru diaktifkan sekarang dengan adanya Peraturan Polri baru. Dalam Pasal 9 Ayat (1) Angka 3, aturan tersebut menjelaskan bahwa pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya. Selain itu, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, mereka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Manfaat dan Dampak Perubahan Aturan:

Perubahan aturan ini memiliki manfaat yang signifikan bagi keselamatan berkendara di Indonesia. Pertama, dengan mewajibkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, diharapkan pengemudi akan memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang aturan lalu lintas, tanda-tanda jalan, teknik mengemudi yang aman, serta kesadaran akan pentingnya mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Ini akan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai.

Selain itu, adanya surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi akan membantu mengidentifikasi pengemudi yang memperoleh SIM tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan yang memadai. Dengan demikian, peraturan ini akan membantu memastikan bahwa setiap pemegang SIM memiliki keterampilan yang cukup untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.

Implementasi aturan ini juga membawa dampak positif dalam hal akurasi data dan pengelolaan informasi. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi akan direkam dalam pangkalan data SIM Korlantas Polri sebagai bagian dari basis data mereka. Hal ini akan memastikan bahwa informasi tersebut terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang, termasuk pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya basis data yang lengkap, penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Kesimpulan:

Perubahan aturan dalam pembuatan SIM di Indonesia yang mewajibkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara. Dalam beberapa tahun terakhir, angka kecelakaan dan kematian di jalan raya Indonesia terus meningkat, dan tindakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk masalah tersebut. Dengan mewajibkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, pengemudi akan memiliki pengetahuan yang lebih baik dan keterampilan yang memadai untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.

Selain itu, pencatatan sertifikat dan verifikasi kompetensi mengemudi dalam basis data SIM Korlantas Polri juga memberikan kepastian informasi yang akurat dan dapat diakses oleh pihak berwenang. Hal ini akan membantu dalam penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum secara keseluruhan.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara, perubahan aturan ini menjadi langkah awal yang penting. Namun, kesuksesan implementasinya juga tergantung pada kesadaran dan ketaatan pengemudi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi yang memadai. Hanya dengan kerjasama semua pihak, baik pemerintah, sekolah mengemudi, maupun pengemudi itu sendiri, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Article published by author, not representing abigcan’s views. Authorized by abigcan.

Add Comment